Namun, putusan kasasi MA nomor perkara 822K/Pid.Sus yang dijatuhkan pada 30 Juni 2011 tersebut tidak bulat
BACA JUGA: SBY: RI Berhasil Lewati Transisi Demokrasi
Sebab, salah satu anggota majelis, Salman Luthan, mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion)."Salah satu anggota majelis, yakni saya sendiri, menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7).
Dalam Dissenting Opinion, Salman menilai penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari peristiwa pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang dialami Prita Mulyasari
Sementara itu, putusan majelis secara musyawarah, yakni pendapat hakim agung Zaharuddin Utama dan Ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, menilai Prita terbukti bersalah
BACA JUGA: Bantah Poligami, Ruhut Anggap Lagu Lama
Sebabnya, Prita dianggap memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik terkait surat elektronik yang dibuatnyaBACA JUGA: Ditanya Tentang Nazaruddin, Marzuki Merasa Serba Salah
Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," jelas Salman.Meski demikian lanjut Salman, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulanHanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Sebut Syamsul Arifin Ajaib
Redaktur : Tim Redaksi