Putusan Kasasi Prita Tidak Bulat

Duhukum 6 Bulan, Masa Percobaan 1 Tahun

Senin, 11 Juli 2011 – 13:46 WIB
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Alam Sutera, TangerangPrita dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Namun, putusan kasasi MA nomor perkara 822K/Pid.Sus yang dijatuhkan pada 30 Juni 2011 tersebut tidak bulat

BACA JUGA: SBY: RI Berhasil Lewati Transisi Demokrasi

Sebab, salah satu anggota majelis, Salman Luthan, mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion).

"Salah satu anggota majelis, yakni saya sendiri, menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (11/7).

Dalam Dissenting Opinion, Salman menilai penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari peristiwa pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang dialami Prita Mulyasari
"Oleh sebab itu tidak memenuhi kualifikasi," kata Salman.

Sementara itu, putusan majelis secara musyawarah, yakni pendapat hakim agung Zaharuddin Utama dan Ketua Majelis Kasasi, Imam Harjadi, menilai Prita terbukti bersalah

BACA JUGA: Bantah Poligami, Ruhut Anggap Lagu Lama

Sebabnya, Prita dianggap memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik terkait surat elektronik yang dibuatnya
"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa

BACA JUGA: Ditanya Tentang Nazaruddin, Marzuki Merasa Serba Salah

Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," jelas Salman.

Meski demikian lanjut Salman, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulanHanya saja, Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Sebut Syamsul Arifin Ajaib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler