Putusan KPU Gorontalo Dinilai Sewenang-wenang

Senin, 22 April 2013 – 17:06 WIB
JAKARTA--Putusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dinilai melanggar hukum. KPU juga disebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Masalah yang terjadi di Gorontalo ini sebenarnya terang benderang. Jadi semestinya diselesaikan dengan cara terang benderang juga," kata Prof Dr Maruara Siahaan, saksi ahli yang dihadirkan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan Adhan-Irawanto dalam sidang sengketa Pilwako Gorontalo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).

Ahli hukum adminitrasi negara ini mengatakan, seharusnya KPU tidak langsung mencoret nama Adhan-Irawanto dari daftar calon. Sebab, putusan PTUN belum berkekuatan hukim tetap.

"Kasus ini sangat mencengangkan. Tanpa amar putusan, kok KPU bisa mencoret salah satu calon. Ini sudah pelanggaran konstitusi. Menurut saya, menyelesaikan masalah ini tidak usah berbeliit-belit, yang sudah terang benderang harusnya diselesaikan dengan cara terang benderang juga," bebernya.

Mengenai legalisasi ijazah yang dipersoalkan KPU, menurut Maruara, sebenarnya hanya untuk melihat apakah sesuai dengan asli atau tidak. Seharusnya KPU mengembalikan saja kepada keputusan MK, yaitu keputusannya harus untuk kepentingan masyarakat.

"Dalam kasus ini, saya lihat mungkin ada aspek politik," tegasnya.

Tapi kalau seluruh penyelenggara negara seperti KPUD Gorontalo, lanjut Maruara, sangat naif dan ruginya negara karena hanya mengurus soal ijazah saja. "Mestinya KPU dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan seluruh kepentingan. Yang penting ada kebenaran materiil. Bisa saya bayangkan betapa kacaunya Gorontalo saat KPU mencoret salah satu calon," tandasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pejabat Negara dan Artis Jadi Caleg PPP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler