jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Prof Mohammad Laica Marzuki turut menanggapi polemik putusan Mahkamah Agung (MA), terkait jaminan penyediaan dan pemberian vaksin halal.
Laica menegaskan putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat, bukan rekomendasi.
BACA JUGA: Reaksi Ragil Mahardika Soal Videonya Di-takedown Oleh Deddy Corbuzier
“Keputusan MA adalah yang tertinggi, maka putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” ujar Laica, Rabu (11/5).
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah Putusan MA tersebut dengan sepenuhnya.
BACA JUGA: Dikabarkan Dicatut Medina Zein untuk Penipuan, Raffi Ahmad Langsung Siapkan Pengacara?
Tidak boleh ada dalih atau alasan apa pun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Terutama, dalam kewajiban menyediakan dan memberikan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia.
BACA JUGA: Selulit Bisa Lenyap dengan Berolahraga?
“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” tegas Laica.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Yessy Artada