Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid

Selasa, 15 Agustus 2023 – 23:40 WIB
Nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan Covid-19 dalam putusan MA di kasus korupsi eks Sekda Samosir. Foto: ilustrasi/ dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan Covid-19 di kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Samosir Jabiat Sagala sebagai terdakwa

Rapidin saat itu masih menjabat sebagai Bupati Samosir.

BACA JUGA: Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terseret Korupsi Dana Covid-19, Hasto: Kami Tidak Mentolerir

Hal itu diketahui berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.

Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dalam putusan MA tersebut.

Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama sukarelawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.

"Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati," tulis putusan MA pada halaman 61 dan 62.

Di Pengadilan Tipikor Medan, Jabiat divonis hakim satu tahun penjara dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara.

Atas vonis itu, jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi 1,3 tahun.

Pernyataan Rapidin

Dilansir JPNN Sumut pada Rabu (9/8), Ketua PDIP Rapidin Simbolon menanggapi kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samsori yang menyeret namanya.

"Kasus ini kan tahun 2020 dan mulai dilakukan penyidikan tahun 2022. Jadi, menurut saya ini hanya teori-teori pembusukan," kata Rapidin.

Rapidin menduga isu yang menyeret namanya tersebut sengaja kembali dimunculkan seiring memasuki tahun politik. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler