Putusan MA Kurangi Vonis Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan

Selasa, 16 November 2021 – 12:01 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai putusan Mahkamah Agung mengurangi vonis Habib Rizieq Shihab, cukup baik dari putusan sebelumnya.

Hanya saja, dia menilai keputusan itu belum memenuhi rasa keadilan.

BACA JUGA: Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya

Karena itu, HNW mendukung diajukannya peninjauan kembali (PK).

MA diketahui mengurangi masa tahanan Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun.

BACA JUGA: Luhut Binsar Datang, Haris Azhar dan Fatia Tak Hadir, Kenapa ya?

"Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tetapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/11).

HNW memprediksi majelis kasasi MA mungkin berusaha menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus Habib Rizieq, dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pascapernyataan Habib Rizieq yang menyatakan merasa sehat.

BACA JUGA: Pakar Politik Sebut Ambang Batas Pencalonan Presiden Ancam Persatuan Nasional

“Karena faktanya, memang tidak ada keonaran pascapernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” katanya.

Di sisi lain, HNW mengkritik sikap MA yang menyebut adanya keonaran yang muncul di media massa.

HNW menilai MA seharusnya mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial, di Indonesia saat ini sangat tidak sehat, dengan banyaknya hoaks dan fenomena kemunculan para pendengung yang memecah belah bangsa.

“Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer?"

"Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq."

"Apalagi, juga tidak ada bukti material adanya kerugian atau dampak kriminal akibat keonaran yang dituduhkan itu," ucapnya.

HNW menilai hal inilah yang perlu dikritisi dalam peninjauan kembali kasus Habib Rizieq, jika nantinya diajukan tim kuasa hukum.

HNW berharap Habib Rizieq dapat dibebaskan secara murni, apalagi sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun.

HNW lebih lanjut mengatakan bila logika keonaran di media massa digunakan, seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Para pejabat atau pendengung yang membuat berita bohong dan menyebar keonaran di media massa, juga semestinya juga dijatuhi sanksi hukum.

“Buktinya, sampai saat ini mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, meski sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap upaya tim hukum Habib Rizieq yang mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, juga menjadi bukti penerapan prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap orang sama di hadapan hukum.

“Saya berharap majelis hakim yang nantinya menangani Peninjauan Kembali kasus Habib Rizieq dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dengan memenuhi rasa keadilan publik, dengan membebaskan Habib Rizieq dan merehabilitasi nama baiknya," pungkas HNW.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Habib Rizieq   Vonis   MA   Rasa Keadilan   HNW   MPR RI   PKS  

Terpopuler