Putusan MK Berdampak Besar Bagi Malut ke Depan

Jumat, 28 Februari 2014 – 09:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang Politik, Syamsul Rizal, mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku Utara yang akan digelar Jumat (28/2), dengan adil dan jujur.

Sebab keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap nasib rakyat Maluku Utara ke depan.

BACA JUGA: Incar Kursi Gubernur, Zumi Zola Bakal Bersaing dengan Pamannya

"MK harus bersikap yang sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya dalam memutus sengketa Pilgub Maluku Utara, agar rakyat Indonesia kembali percaya kepada MK sebagai lembaga hukum yang memiliki kredibilitas," ujarnya di Jakarta.

Selain itu, Ketua MK Hamdan Zoelva dan para hakim Konstitusi, kata Syamsul, juga harus mengedepankan azas keadilan sebagaimana amanah konstitusi. Bukan azas keberpihakan yang kelak akan berbuntut rusaknya kredibilitas lembaga pengawal konstitusi negara tersebut.

BACA JUGA: Moratorium Iklan Politik, Hanura Siapkan Strategi Baru

"Bila MK dalam keputusan nanti benar-benar adil, kami mengimbau masyarakat khususnya kandidat yang kemenangannya tertunda agar dapat menerimanya dengan lapang dan tidak memprovokasi pendukungnya sehingga terjadi konflik," ujarnya.

Menurut Syamsul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan pasangan calon Abdul Gani Kasuba - M. Nashir Thaib (AGK-Manthab) sebagai pemenang Pilkada Gubernur Maluku Utara.

BACA JUGA: Asal KPU Siap, Pilgub dan Pileg Bisa Serentak

Pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil tersebut memenangi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hasilnya ditetapkan (4/2/2014) lalu. Mereka memeroleh suara sebanyak 26.629 atau unggul 4.521 suara dibanding pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) yang memperoleh 22.108 suara.

"Kemenangan AGK-Manthab ini disebut-sebut sebagai kemenangan rakyat karena pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil ini berhasil mengalahkan AHM-DOA yang diusung koalisi partai besar," katanya.

AGK-Manthab ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno KPU setelah dilakukan PSU di tujuh kecamatan. Masing-Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat.

"PSU ini digelar berdasarakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/12/2013) lalu yang mengabulkan gugatan pasangan AGK-Manthab lantaran ada kecurangan dalam pemilihan sebelumnya. Salah satu bentuk kecurangan adanya tipe-ex atau pengubahan pada surat suara," ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pilkada Lampung Belum Cair


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler