JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menguatkan posisi wakil menteri (wamen). Dasarnya, menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ismadi Ananda, karena MK tidak mempermasalahkan posisi wamen dengan alasan itu merupakan hak prerogatif presiden.
"MK tidak menghapuskan jabatan wamen. Yang disoal hanya penjelasan di Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di mana menyebutkan posisi wamen diisi oleh pejabat karir. Nah ini menurut hakim MK mengurangi hak azasi setiap warga negara Indonesia, sehingga harus diubah," terang Ismadi yang dihubungi, Selasa (5/6).
Dengan perubahan ini, lanjutnya, akan semakin membuat presiden leluasa menetapkan siapa saja yang harus diangkat wamen. "Jadi bisa saja dari PNS, bisa juga kalangan profesional atau swasta yang dianggap kapabel untuk menduduki posisi wamen," ujarnya.
Mengenai sikap pemerintah setelah keluarnya putusan MK ini, Ismadi mengatakan, seluruh kementerian yang memiliki wamen akan melaporkan kembali ke presiden. Selanjutnya, Setneg akan membuat keputusan presiden yang baru untuk pengukuhan wamen.
"Tidak benar kalau dibilang posisi wamen tidak ada lagi. Wamen tetap ada, cuma sekarang dibuat pengukuhan lagi sesuai amanat MK. Presiden mau menetapkan wamen yang ada sekarang atau mengangkat orang baru lagi, terserah beliau," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru
Redaktur : Tim Redaksi