Putusan MK Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Anak Muda untuk Memimpin Indonesia

Kamis, 19 Oktober 2023 – 06:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Natalia Laurens

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha mengeluhkan adanya sikap pro dan kontra dari putusan MK ini. Padahal menurut dia, putusan MK ini perlu didukung oleh seluruh pemuda di Indonesia.

BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Pilih Dengarkan Anak Muda Ketimbang Mengumbar Janji Saat Deklarasi

"Keputusan tersebut harus disambut baik, ini adalah peluang baik bagi para aktivis dan tokoh-tokoh muda berprestasi untuk tampil dalam kancah politik nasional," ujar Diko dalam keterangannya, Kamis (19/10).

Terpisah, Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Jamiatul Alwashliyah (ISARAH), Adhery Z. Sitompul menuturkan, sudah waktunya anak muda untuk menunjukan taringnya menjadi pemimpin Indonesia.

BACA JUGA: Nusron Golkar Sebut Putusan MK Bukan untuk Gibran, tetapi buat Anak Muda Berprestasi

"Sudah waktunya pemuda turun untuk berkiprah dengan mendorong tokoh-tokoh muda menjadi pemimpin nasional," katanya.

Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Dedi Jaya mengatakan, sudah tidak relevan untuk menjadi pemimpin nasional terbentur karena usia.

"Usia yang seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai kualitas seseorang untuk menjadi pemimpin sudah tidak lagi relevan," tegas Dedi.

Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Achmad Suhawi menganggap bahwa pembatasan-pembatasan termasuk usia, sudah tidak relevan dengan gerak laju jaman.

"Banyak Kepala Pemerintahan di negara lain yang usianya dibawah 40 tahun," ujar Suhawi.

Menurut Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan, keputusan MK memberikan keyakinan kepada pemuda bahwa suara mereka memiliki bobot.

"Selain bobot ada ide serta semangat positif bagi para pemuda bahwa mereka dapat membentuk masa depan Indonesia," tuturnya.

Ryano menambahkan, pemuda sudah bisa menjadi subjek dalam proses politik 2024, sebab potensi suara pemuda mencapai 56 persen pada saat ini.

Karena itu, Pemilu 2024 menjadi panggung bagi anak muda Indonesia dapat membuktikan kemampuan mereka sebagai pemimpin masa depan.

"Itu sengan membawa semangat baru, inovasi, dan kreativitas, serta kepedulian pada kepentingan dan kemakmuran rakyat," pungkas Ryano.(mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Putusan MK   MK   Anak muda   Pemimpin  

Terpopuler