jpnn.com - JAKARTA - Politikus Golkar Nusron Wahid menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tak langsung memberikan kesempatan kepada mereka yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah merupakan angin segar buat anak muda Indonesia.
MK telah mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada, boleh menjadi capres dan cawapres.
BACA JUGA: KNPI Apresiasi Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran (Wali Kota Surakarta). Siapa bilang? Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wakil walikota yang usia di bawah 40 tahun. Ada Dico (Bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (Wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban, dan lain-lain," kata Nusron pada Selasa (17/10).
"Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Agung Laksono Ungkap Cawapres Pendamping Prabowo Bakal Di-Golkar-kan, Singgung Gibran
Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi agar masuk ke dunia politik hingga menjadi pejabat publik.
"Kalau sudah menjadi pejabat publik seperti gubernur, bupati atau wali kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpin nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," ujar Nusron.
BACA JUGA: Nusron Wahid Puji Cara Pemerintah Paksa Pengusaha Tekan Harga Minyak Goreng
Menurut Nusron, tidak beralasan jika ada yang punya anggapan dan tafsir bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran.
"Dilihat dari aspek filosofi konstitusional, putusan itu sudah sangat tepat," kata Nusron.
Dia bilang, pembatasan umur mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden.
"Jadi, ini bukan masalah Gibran. Bukan Gibran, tetapi masalah pemimpin muda yang juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," tutur Nusron. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan