"Hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan DPR, DPD dan Presiden setara kedudukannya dalam membuat undang-undang," kata Irman Gusman, kepada wartawan, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).
Demikian juga halnya dengan hak mengajukan RUU dan membahas RUU pada tingkat pertama yang selama ini hanya dimiliki oleh DPR dan Presiden.
"Melalui putusannya, MK menetapkan sebuah RUU harus melalui proses tripartit," tegas senator asal Sumatera Barat itu.
Putusan MK tersebut meski ditujukan ke DPD, menurut Irman Gusman sesungguhnya ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara ini ke depannya agar kualitas dan kuantitas dari suatu UU sebagai produk legislasi akan lebih baik.
"Substansi dari putusan MK tersebut hanya satu yakni memulihkan kembali hak-hak kontitusi DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 45," tegas Irman Gusman. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Siap Gembleng 162.017 Pengangguran
Redaktur : Tim Redaksi