Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD

Rabu, 27 Maret 2013 – 19:31 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dikabulkannya hampir semua permohon DPD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan Pasal 22D UUD 45 menjadikan DPD sejajar dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU.

"Hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan DPR, DPD dan Presiden setara kedudukannya dalam membuat undang-undang," kata Irman Gusman, kepada wartawan, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).

Demikian juga halnya dengan hak mengajukan RUU dan membahas RUU pada tingkat pertama yang selama ini hanya dimiliki oleh DPR dan Presiden.

"Melalui putusannya, MK menetapkan sebuah RUU harus melalui proses  tripartit," tegas senator asal Sumatera Barat itu.

Putusan MK tersebut meski ditujukan ke DPD, menurut Irman Gusman sesungguhnya ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara ini ke depannya agar kualitas dan kuantitas dari suatu UU sebagai produk legislasi akan lebih baik.

"Substansi dari putusan MK tersebut hanya satu yakni memulihkan kembali hak-hak kontitusi DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 45," tegas Irman Gusman. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Siap Gembleng 162.017 Pengangguran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler