jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tantang batas rendah usia capres-cawapres telah memunculkan kepastian hukum.
"Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres ialah 40 tahun," kata Saleh kepada awak media, Senin (16/10).
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Termasuk Berpengalaman Sebagai Penyelenggara Negara
Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan putusan MK yang menolak batas usia capres-cawapres di angka 35 dari sebelumnya 40, juga mengakhiri berbagai spekulasi dan perdebatan.
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat," ujar Saleh.
BACA JUGA: Gibran Tanggapi Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Dia juga mengatakan putusan MK membuat peluang Erick Thohir (53 tahun) menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto makin besar.
"Putusan ini tentu makin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," kata Saleh.
BACA JUGA: Punya Jaringan Internasional, Erick Thohir akan Mudah Menjalankan Tugas jika Jadi Wapres
Sebelumnya, MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan