jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Partai Garuda pengin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA: Gibran Tanggapi Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Anwar juga mengungkapkan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebelumnya, MK juga uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
BACA JUGA: Geruduk MK, Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi Kecewa pada Polisi
Menanggapi permohonan PSI, Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangannya, merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.
Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Tak hanya itu, MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.
MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," lanjut Arief.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra