jpnn.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik putusan MK itu membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
BACA JUGA: Inilah Putusan MK Kabulkan Syarat Capres & Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Partai Gerindra, kata Dasco, menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.
BACA JUGA: Tok! MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Sebagai Capres-cawapres
"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Dasco.
Sebab, lanjutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
BACA JUGA: Soal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak Terbukti
"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," ucapnya.
Terkait peluang Gibran Rakabuming untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dasco menyebut bahwa pembahasan soal cawapres masih terus berlangsung.
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," imbuhnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu