Soal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

Senin, 16 Oktober 2023 – 16:29 WIB
Hakim Guntur Hamzah saat sidang putusan MK terkait gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Advokat dan akademisi hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Menurut Yusril dengan ditolaknya gugatan tersebut, anggapan bahwa MK sebagai Mahkamah Keluarga tak terbukti.

BACA JUGA: Putusan MK sama dengan Kegagalan Prabowo Menggandeng Gibran

Istilah Mahkamah Keluarga muncul lantaran gugatan mengenai batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun dianggap untuk melapangkan jalan Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi, mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Gibran saat ini berusia 36 tahun.

BACA JUGA: Putusan MK Membuat Peluang Erick Thohir jadi Cawapres Makin Besar

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN

“Dugaan bahwa Anwar Usman (Ketua MK), Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga ternyata tidak terbukti,” tutur Yusril dalam keterangan tertulis pada Senin (16/10).

BACA JUGA: Menjelang Putusan MK, Masyarakat Diimbau Hindari Jalan Merdeka Barat

Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran, konon sependapat dengan mayoritas hakim MK yang menolak gugatan tersebut.

Atau mungkin juga Anwar tidak ikut memeriksa dan memutus permohonan, karena disebutkan putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi. Anwar mungkin hanya memimpin sidang pembacaan putusan.

Putusan MK memang tidak bulat. Dua dari sembilan hakim MK, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, mempunyai pendapat yang berbeda.

Suhartoyo berpendapat pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.

Sementara itu, hakim Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai inkonstitusional bersyarat, yakni, calon presiden dan wakil presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.

“Dengan putusan ini, MK dapat memosisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga,” kata Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. itu artinya usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok! MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Sebagai Capres-cawapres


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler