Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Patahkan Narasi Pencalonan Gibran Bermasalah

Kamis, 30 November 2023 – 18:31 WIB
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai perkara gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Gugatan itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Selain itu, ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar juga turut serta dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait.

BACA JUGA: Dasco: Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Dr. H. Abdul Chair Ramadhan angkat bicara terkait putusan tersebut.

Dia menilai putusan tersebut mempertegas legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

BACA JUGA: Gerindra Nilai Putusan MK Menegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Di sisi lain putusan ini mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran bermasalah.

Mahmakah Konstitusi sudah bersikap sangat tepat karena dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Pencalonan Gibran Sudah Sah, tetapi Masih Ada Upaya Menggagalkan

Mahmakah Konstitusi juga sangat tepat menyatakan bahwa Mahkamah mencermati bagian pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang menyatakan.

“Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,”

Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat.

Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, telah menunjukkan kepada publik bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Putusan Mahkamah Konsititusi tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan Mahkamah Konsititusi berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Perlu diketahui bahwa putusan Mahkamah Konsititusi yang menambahkan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, tetapi juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan pemaknaan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak cacat hukum, putusan tersebut telah selaras dengan aksiologi konstitusi “kepastian hukum yang adil.”

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Dengan demikian tidak ada upaya hukum guna membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselengaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil.

Putusan Mahkamah Konstitusi harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.(ray/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler