jpnn.com - PADANG - Pengamat politik dari Universitas Andalas, Padang Sumatera Barat Profesor Asrinaldi memprediksi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto akan berebut cawapres berkualitas setelah putusan MK tentang batas umur capres dan cawapres keluar.
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 35 tahun, pada Senin (16/10).
BACA JUGA: Gibran Tanggapi Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Itu artinya, Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi yang selama ini ada di dalam daftar cawapres kubu Prabowo, tak boleh mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Gibran baru 36 tahun.
Aturan main tetap sama, yaitu capres atau cawapres minimal berusia 40 tahun.
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Termasuk Berpengalaman Sebagai Penyelenggara Negara
"Ini langkah maju bagi MK yang tidak terpengaruh dengan opini publik dan kekuatan politik yang ada," kata Prof Asrinaldi.
Menurut dia, putusan MK otomatis membuat Prabowo gagal menggandeng Gibran sebagai cawapres.
BACA JUGA: Tok! MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Sebagai Capres-cawapres
"Saya kira akan terjadi perebutan pendamping yang berkualitas untuk mereka (Ganjar dan Prabowo) pada Pilpres 2024," ujar Pak Al -panggilan Asrinaldi.
Sejumlah nama yang beredar, seperti Mahfud MD, Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa, Sandiaga Uno, hingga Ridwan Kamil sepertinya bakal ramai menjadi buah bibir menjelang pembukaan pendaftaran capres-cawapres di KPU yang tinggal menghitung hari.
"Dalam penentuan pendamping, akan banyak indikator yang diambil. Bisa dari basis, dan terpenting adalah logistik pemilu," tutur Asrinaldi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasa Curiga dalam Pendapat Hakim Saldi Isra di Putusan MK
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan