jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Loyalis Partai Golkar Lisman Hasibuan menilai sejak awal sudah mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi batas usia capres dan cawapres.
Sebab, kata Lisman tidak ada pelanggaran hukum baik yang diiakukan Almas Tsaqibbirru dan juga MK terkait batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
BACA JUGA: Putusan MK Tunjukkan Kemerosotan Independensi Hakim Konstitusi
“Dari awal saya dukung MK. H-1 saya sudah ke MK memberikan dukungan ke Ketua MK,” ujar Lisman di Jakarta, Selasa (17/10).
"Apalagi setiap warga negara juga memiliki hak untuk dipilih dan memilih melalui mekanisme yang berlaku selama sehat secara jasmani dan rohani. Dan yang terpenting merupakan WNI,” tandasnya.
BACA JUGA: Tanggapi Putusan Uji Materi Soal Syarat Capres-Cawapres, Agus Widjajanto: MK Tidak Konsisten
Begitu secara etika, lanjut Lisman, hingga saat ini tidak ada aturan dan etik yang dilanggar Gibran. Karena setiap warga negara memiliki hak yang sama, tidak ada hubungannya dengan tudingan politik dinasti.
Selain itu, saat ini Gibran juga telah lepas dari tanggung jawab dari Jokowi. Apalagi saat ini Gibran juga telah memimpin dan membangun Solo dengan baik.
“Gibran sudah jadi Kepala Daerah, dipilih oleh rakyat. Jadi wajar saja anak muda dikasih kesempatan tampil sebagai cawapres 2024. Jadi tidak tepat menuding Jokowi membangun politik dinasti ,” jelasnya.
Terpisah Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menyambut baik keputusan hakim MK yang membolehkan anak muda maju sebagai capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” ujar Ahmad Ali.
Ahmad Ali berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda dan anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap politik di Indonesia.
Tak hanya itu, keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda lebih terlibat aktif dalam dunia politik praktis. “Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Ali.
Seperti diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.(mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul