Putusan MK soal Pilkada, Jubir Anies: Angin Segar untuk Demokrasi

Selasa, 20 Agustus 2024 – 14:29 WIB
Anies Baswedan. Foto/arsip : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Juru Bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isi putusan MK tersebut adalah parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

BACA JUGA: Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta

“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ucap Sahrin dalam keterangannya Selasa(20/8)

“Putusan ini insyaallah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” lanjutnya.

BACA JUGA: Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya

Dia berharap akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya

“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” tutur Sahrin.

BACA JUGA: Presiden PKS Beberkan Alasan Tak Lagi Dukung Anies di Pilgub Jakarta, Oalah

Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat putusan tersebut.

Manuver partai dinilai isa lebih dinamis dalam berkoalisi dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka.

“Dengan batasan 7,5 persen, partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut,“ kata dia. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler