Putusan MK Soal Syarat Capres Perlu Diikuti Revisi UU Pemilu

Senin, 16 Oktober 2023 – 20:35 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima. ANTARA/Mario Sofia Nasution

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah dapat menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun, perlu diikuti dengan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Langkah ini menjadi sangat penting, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dasar hukum untuk mengubah aturan terkait pelaksanaan pemilu, terutama terkait Pemilihan Presiden 2024.

BACA JUGA: Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres

Menurut politikus PDI Perjuangan Aria Bima, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilakukan di DPR.

"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima di Jakarta, Senin (16/10).

BACA JUGA: Survei Ipsos: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat, Anies Tertinggal

Aria Bima mengatakan bahwa apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu harus ditaati karena lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.

"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," kata dia.

BACA JUGA: Massa FMD Ingatkan MK Bukan Mahkamah Keluarga

Menurut dia, itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.

Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti, perubahan nama MK jadi 'Mahkamah Keluarga' karena Ketua MK adik iparnya.

"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," kata dia.

Keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni, di atas UU ada konstitusi sehingga apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.

Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Cawapres Pendamping Ganjar, Megawati: Saya Telah Mempertimbangkan dengan Matang


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler