Putusan MK Soal Wamen Tak Steril

Rabu, 13 Juni 2012 – 02:33 WIB

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Aset (Inpas), Boris Korius Malau, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penjelasan pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara justru melahirkan penafsiran baru pada tatanan hukum di Indonesia.
      
“Harusnya, MK memberikan kepastian hukum yang bisa dijadikan pegangan untuk pelaksanaan kebijakan. Jangan sampai terjadi kengawuran implementasi antara peraturan perundangan dengan realitas di lapangan,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/6), di Jakarta.
      
Dijelaskan, pembatalan pasal 10 tak menjamin kondusivitas birokrasi pemerintahan. Tegasnya, MK salah tembak karena memangkas wakil menteri dari karir. Sebaliknya, pasca putusan MK membuka pintu politik untuk ikut campur tangan dalam birokrasi. "Yang bermasalah adalah Keppres pengangkatan menteri non karier justru yang dibatalkan penjelasannya pasal 10 itu,” jelas dia.
      
Dampak kurang baiknya lagi, ujar Boris, menteri dan wakil menteri yang berafiliasi pada  kepentingan partai politik yang berbeda rentan tak sepaham. Menurutnya, ini bisa menjadi muara keributan politik episode berikutnya.
      
Menurut dia, pembatalan pasal 10 merupakan kesengajaan atas pesanan politik. "Saya menduga bahwa putusan MK sudah mulai tidak steril karena putusanya tidak berimplikasi pasti dan sangat mudah ditafsirkan," sesal Boris.
      
Ia meyakini, pengelolaan reformasi birokrasi dan tatanan hukum pemerintahan akan berjalan baik dan tegas  jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya niat baik untuk mengelolanya tanpa muatan politk. "Pemerintah harus menjalankan putusan MK dan tidak membelok-belokannya seolah Keppres pengangkan menteri itu konstitusional padahal inkonstitusional," jelas dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Jaksa Ragukan Keberhasilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler