jpnn.com - JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q UU No12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dinilai tidak efektif
BACA JUGA: Sebelum Lebaran, Merpati Siapkan Pesangon Rp200 M
Alasannya, hampir seluruh pilkada saat ini sudah memasuki tahap pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Dengan kata lain, hampir semua kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) yang mau maju lagi di pilkada sudah mengajukan surat penguduran diri.”Dengan demikian, putusan MK yang menyatakan incumbent tak perlu mengundurkan diri itu menjadi tidak efektif,” ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampauw, Selasa (5/8).
Alasan lain, putusan MK tersebut tidak bisa langsung diterapkan
BACA JUGA: Polytron Dukung Teknologi Hidrogen
Pemerintah bersama DPR masih harus merumuskan dan menuangkannya ke dalam UU baru, hasil revisi UU 12/2008
Bahkan, lanjutnya, putusan MK yang dibacakan Senin (4/8) itu bakal memunculkan kerumitan politik, yang ujung-ujungnya malah bisa mengganggu pelaksanaan pemilu 2009
BACA JUGA: Jatah PNS Baru 300 Ribu
“Karena bisa jadi, para incumbent yang sudah mengundurkan diri itu akan mengajukan gugatan hukum karena merasa pernah dirugikan,” ulas Jeirry(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT Akui Hacker dan Maling Gondol Data
Redaktur : Tim Redaksi