Putusan MKMK Dibacakan Hari Ini, HNW: Semoga Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi

Selasa, 07 November 2023 – 06:59 WIB
Wakil MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap agar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada hari ini (7/11) dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan Konstitusi.

Dia mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan MK sangat menurun pascaputusan MK yang mengabulkan judicial review usia calon wakil presiden (cawapres).

BACA JUGA: Jarnas 98 Kritik Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Sebab, dianggap memberikan karpet merah kepada keponakan dari Ketua MK Anwar Usman yang kebetulan adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk mudah maju sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

“Pascaputusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta konstitusi dan reformasi sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK. Bahkan, tidak sedikit yang menyindir MK sebagai Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Keponakan," ungkap HNW dalam keterangannya, Selasa (7/11).

BACA JUGA: MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Menurut HWN, kondisi tersebut jelas sangat menyedihkan mengingat MK justru didirikan di era reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel untuk melaksanakan konstitusi mewujudkan cita-cita reformasi, antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme akibat dari dikabulkannya uji materiil soal dimudakannya usia cawapres,” ujar politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

BACA JUGA: Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Dikatakan HNW, masyarakat juga memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKMK ini.

"Dan ada banyak fakta-fakta persidangan kode etik yang terungkap oleh para pelapor dan proses pemeriksaan di sidang,” terangnya.

HNW menyebutkan beberapa fakta yang terungkap, antara lain ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK.

Dimana seluruh hakim MK dilaporkan, dengan Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak.

Fakta berikutnya, hampir semua pelapor ingin membatalkan putusan terkait syarat usia cawapres.

Kemudian banyak hakim MK terlihat sedih saat pemeriksaan, bahkan salah satu hakim MK, yakni Prof Enny Nurbaningsih menangis saat diperiksa.

"Keempat, ada dugaan kuat Ketua MK Anwar Usman berbohong kala tidak ikut rapat permusyawaratan hakim," sebut HNW.

Kelima, lanjut dia, adanya fakta baru bahwa dokumen permohonan perbaikan uji materi usia cawapres yang akhirnya dikabulkan MK itu, ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya.

Apalagi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga sudah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa memang ada permasalahan di internal MK.

Karena itu, menurut Hidayat Nur Wahid, wajarnya MKMK harus berani dengan tegas membuat putusan yang adil hingga penjatuhan sanksi kepada hakim konstitusi yang telah terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan di lingkungan MK berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Ketua MKMK.

“Jangan sampai putusan MKMK ini nanti malah dinilai publik sebagai sudah masuk angin, yang akan membuat publik semakin tidak percaya dengan hukum dan lembaga penegakkan hukum, dengan segala dampak lanjutannya, termasuk ketika MK kelak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," kata Hidayat.

HNW menambahkan sehingga sudah selayaknya segala yang bermasalah di MK harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi, yakni menolak korupsi dan nepotisme, dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekeluargaan sebagai NKRI bukan sebagai negara kerajaan. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler