Putusan Nazaruddin Berguna untuk Hambalang

Minggu, 22 April 2012 – 09:46 WIB

JAKARTA – Saat membacakan putusan atas M. Nazaruddin, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyinggung beberapa hal yang berkaitan dengan dugaan kongkalikong dalam pembangunan pusat pelatihan, pendidikan, dan sekolah olahraga di bukit Hambalang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengatakan akan menggunakan putusan pengadilan itu sebagai pertimbangan dalam pengembangan penyelidikan kasus Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi menerangkan bahwa pihaknya memang akan mempelajari putusan majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih itu. Terutama untuk mengembangkan penyelidikan kasus-kasus lain, termasuk perkara Hambalang. ”Putusan itu sangat berguna bagi pengembangan,” tutur Johan.

Memang dalam membacakan pertimbangan putusan itu, majelis hakim menjelaskan, berdasar fakta di sidang terungkap Nazaruddin pernah menyelenggarakan pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng serta kader-kader Partai Demokrat yang berada di Komisi X DPR. Antara lain, Ketua Komisi X Mahyuddin dan anggotanya, Angelina Sondakh.

Mereka mengadakan pertemuan pada awal 2010 di gedung Kemenpora, tepatnya di ruang Menpora. Dalam pertemuan tersebut, papar majelis hakim, mereka membahas proyek Hambalang. ”Dalam pertemuan tersebut terdakwa (Nazaruddin) memberi tahu Andi bahwa sertifikat Hambalang sudah selesai. Menteri Andi pun menjawab terima kasih,” kata anggota majelis hakim Ugo di sidang.

Nah, dengan dasar itulah KPK akan mengembangkan penyelidikan kasus Hambalang. Namun, saat ditanya apakah putusan itu bisa menyeret tersangka lain, Johan langsung membantah. Dia menjelaskan, penetapan tersangka tidak bisa seenaknya. Sebab, KPK tidak hanya berdasar pada putusan pengadilan atas kasus Nazaruddin dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, yang dibutuhkan adalah dua alat bukti yang kuat.

Selain untuk kasus Hambalang, ungkap Johan, putusan tersebut juga sangat berguna bagi pengembangan pengusutan kasus wisma atlet dengan tersangka Angelina Sondakh. ”Putusan itu juga berhubungan dengan kasus Angie (sapaan Angelina Sondakh, Red),” imbuhnya.

Ya, putusan tersebut secara terang-terangan menyeret Angie. Itu tampak saat, antara lain, hakim menyebut Nazaruddin sempat memperkenalkan anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, kepada Angie. Nah, dari pertemuan itu Rosa dan Angie melanjutkan hubungan mereka. (kuh/c11/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Prasmanan ke Nasi Kotak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler