jpnn.com, JAKARTA - Sengketa lahan dan bangunan bekas kantor DPW PAN DKI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, masih berlanjut. Pihak Haryanti Sutanto sebagai pelapor mendesak kepolisian untuk segera menetapkan terlapor, Soerjani Sutanto, sebagai tersangka.
Kuasa hukum pelapor, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, penetapan status tersangka itu merujuk laporan Polisi nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018 Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Setelah hampir empat bulan berjalan kami meminta polisi bekerja secara profesional untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor. Padahal sudah jelas laporan kasus ini berdasarkan bukti dari Putusan incraht PK dari MA sah dimenangkan oleh klien kami. Sedangkan bangunan masih diambil alih oleh terlapor," ucap Amstrong di Jakarta, Selasa (11/12).
BACA JUGA: Polisi Jerat Pemberi Kuasa untuk Hercules Duduki Lahan
Tak hanya itu, Amstrong juga mempertanyakan pemeriksaan klarifikasi dari ahli hukum perdata Trisakti, Dr. Arif Wicaksana dalam proses penyelidikan yang diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) pada 7 November 2018.
“Apa kaitannya ahli hukum tersebut dimintai keterangan dalam proses penyelidikan? Ini bukan gelar perkara. Selain itu, utusan PK tidak bisa ditafsirkan lagi tapi harus dilaksanakan dan dipatuhi semua pihak, taat hukum,” tegas Amstrong.
BACA JUGA: Kasus Jalan di Tempat, Tiga Penyidik Dilaporkan ke Propam
Menurut Amstrong, pihak terlapor hingga kini masih menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata ke semua ahli waris. Hal itu menurutnya sudah termasuk melakukan penggelapan. Dia juga meminta kinerja kepolisian mengacu Perkap Kapolri 14 tahun 2011 tentang kode etik pasal 10 huruf C berbunyia setiap anggota Polri wajib melayani masyarakat dengan cepat dan mudah nyaman dan transparan berdasarkan perundang-undangan berlaku.
“Kami sudah melakukan aduan ke Propam Metro Jaya. Semoga dalam waktu dekat para penyidik yang menangani kasus ini diperiksa atas kinerjanya,” ujar Amstrong.
BACA JUGA: Pencairan Dana Konsinyasi Lahan Bandara NYIA Disoal
Hingga kini, kata Amstrong, pihaknya tidak pernah mendapat informasi dari tim penyidik tentang perkembangan dari laporannya. Atas hal tersebut, pihak pelapor merasa punya hak untuk mengetahui perkembangan tahap SP2HP.
“Ini merupakan layanan kepolisian untuk memberikan informasi kepada pelapor untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perkara. Dengan adanya transparansi penanganan perkara, anggota masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian,” tandasnya. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir Jadi saksi, Pengurus DPW PAN DKI Terancam Pidana
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh