Putusan PN Jakut Soal KCN Bisa Batal?

Jumat, 21 September 2018 – 19:05 WIB
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas gugatan perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum berkekuatan tetap dan final.

Hal ini karena para tergugat yakni KCN dan Kementerian Perhubungan, serta turut tergugat PT Karya Tekhnik Utama (KTU) melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA: Soal Sengketa KBN vs KCN, Begini kata Menko Luhut

Karena itu, putusaan PN Jakarta Utara (Jakut) yang memenangkan klaim KBN atas kepemilikan seluruh aset Pier I, II, dan III di kawasan C01 Marunda bisa digugurkan.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan M Tohir mengatakan, dari segi kelengkapan administratif dan kelayakkan, KCN telah selaku BUP (Badan Usaha Kepelabuhanan) sah mendapatkan konsesi.

BACA JUGA: Tak Ada Kata Rujuk dari Ahok untuk Vero

“KCN sudah tidak ada masalah, mereka berhak mendapatkan konsesi, kami juga bertanya kenapa kemudian disoal lagi oleh KBN,” tanya Tohir beberapa waktu lalu.

Dia menilai gugatan KBN terhadap konsesi dan klaim kepemilikkan seluruh aset KCN, telah memperlihatkan bahwa di antara instansi pemerintah tak selaras.

BACA JUGA: Ahok dan Vero Ternyata Masih Saling Berkirim Surat

“KBN itu pemerintah, karena mereka milik BUMN dan Pemprov DKI, sedangkan kami Kemenhub pemerintah juga mengharapkan adanya banding nanti bisa memberikan kejelasan yang lebih proporsional,” tegasnya.

Di sisi lain, Tohir mengungkapkan bahwa pengembangan Pelabuhan Marunda yang terdapat KCN di dalamnya, telah menjadi bagian rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dalam jangka Panjang.

“Salah satu peran KCN mereka masuk dalam Rencana Induk Penembangan Pelabuhan Tanjung Priok,” tutur Tohir.

Sementara itu, Direktur National Maritim Institute (Namarin) Siswanto Rusdi melihat ada kejanggalan dari gugatan KBN terhadap KCN. Pertama, dengan mengklaim seluruh aset KCN, berarti KBN sama sekali tidak mengakui adanya perjanjian kerjasama bersama KTU.

“Jika hal ini tidak dikoreksi, maka ada sinyal bagi swasta untuk khawatir jika diajak bekerjasama dengan pemerintah membangun infrastruktur, karena tiap kebijakan tidak mempunyai kesinambungan dan kepastian investasi,” ujarnya.

Poin kedua, lanjut Siswanto, gugatan KBN malah jadi cerminan bahwa pemerintah tak mempunyai rencana jangka panjang pengembangan infrastruktur pelabuhan yang jelas.

“Karena sudah ada rencana induk pengembangannya, kok malah digugurkan oleh KBN? Ini kan aneh,” cetus Siswanto.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib PK Ahok Ada di MA


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler