jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyidangkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana penodaan agama Basuki T Purnama alias Ahok tak berwenang untuk memutus perkara. Sebab, kewenangannya ada di Mahkamah Agung (MA).
Mulyadi selaku metua majelis hakim PN Jakut yang menangani permohonan Ahok untuk mengajukan PK mengatakan, pihaknya hanya memeriksa administrasi dan kelengkapan berkas. “Sementara untuk dikabulkan atau tidak itu ada di tangan MA,” kata dia di PN Jakut, Senin (26/2).
BACA JUGA: JPU Tegaskan Kasus Ahok dan Buni Yani Berbeda
Dia menambahkan, pihaknya akan mengkaji memori PK dari kuasa hukum ahok ataupun kontra-memori dari jaksa penuntut umum (JPU). Setelah penelitian berkas selesai, PN Jakut akan mengirimkannya ke MA.
“Rencana saya ini selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke MA," kata dia.
BACA JUGA: Kubu Ahok Serahkan Berkas Tambahan, JPU Punya Waktu Sepekan
Diketahui, Ahok mengajukan PK dengan alasan adanya putusan pada perkara ujaran kebencian Buni Yani. Sebab, tindakan Buni mengedit video membuat Ahok menjadi pesakitan.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon Yakin Banget Ahok Tak Punya Novum untuk Ajukan PK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Ahok di Kanan, yang Tidak Suka di Sisi Kiri
Redaktur : Tim Redaksi