Putusan PN Jakut Tak Lazim, Semoga Ahok Bebas di Tingkat Banding

Rabu, 10 Mei 2017 – 21:21 WIB
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (di tengah memegang berkas banding) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/5). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara Basuki T Purnama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan telah menyiapkan berkas upaya banding. Langkah banding sebagai upaya melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Basuki yang didakwa menodai agama.

Ketua BBHA PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, putusan atas Ahok -panggilan akrab Basuki- memang tak lazim. “Putusan terhadap Pak Ahok melebihi tuntutan jaksa. Itu sangat jarang terjadi," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (10/5).

BACA JUGA: Massa Pendukung Ahok Bertahan di Depan Mako Brimob, Nih Fotonya

Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Alasan JPU, gubernur DKI yang kini nonaktif itu telah melanggar Pasal 156 KUHP karena menghina golongan tertentu.

Namun, majelis hakim membuat vonis yang berbeda. Sebab, majelis hakim PN Jakut menyatakan Ahok melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

BACA JUGA: PGI Minta Pemerintah Belajar dari Kasus Ahok

Putusan hukuman untuk Ahok pun lebih tinggi dari tuntutan JPU. Yakni penjara selama dua tahun yang disertai perintah penahanan.

Trimedya menjelaskan, majelis hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam vonis untuk Ahok. Namun, majelis tidak membeberkan pembuktian tentang niat.

BACA JUGA: Tenang, Ahok Tak Satu Sel Bareng Al-Khaththath

Keterangan saksi dan ahli di persidangan justru menunjukkan Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Bahkan, sambung Trimedya, JPU dalam tuntutannya menyatakan dakwaan pertama Pasal 156a KUHP tidak terbukti.

Karenanya, BBHA PDI Perjuangan menyiapkan upaya banding. "Kami melihat keadilan belum berpihak ke Pak Ahok di tingkat pertama. Mudah-mudahan di tingkat kedua keadilan bisa berpihak ke Basuki," ujar Trimedya.

Sementara anggota Tim Pembela Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya tidak lepas dari dinamika politik yang ada.

"Suasana kebatinan majelis hakim tidak bisa dinafikan dari bagian proses politik yang berjalan," ucapnya.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Ahok Gelar Acara Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler