jpnn.com - JAKARTA -- Putusan praperadilan yang diajukan terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar akan dibacakan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maaf, jadwal sidang putusan praperadilan yang diajukan Antasari Azhar bukan hari ini, tetapi besok Selasa tanggal 18 November jam 09.00 di PN Jaksel," kata Boyamin Saiman, Koordinator Kuasa Hukum Antasari, Senin (17/11).
BACA JUGA: Mendagri Ingin Semua PNS Segera Punya Rumah
Praperadilan yang diajukan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini terkait SMS gelap berisi ancaman pembunuhan Nasrudin dan kesaksian palsu. Kasus itu digugat dalam praperadilan nomor: 48/Pid.Prap/2014/PN.Jkt-Sel, dan nomor 49/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel.
"Gugatan ditujukan kepada Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya terkait SMS gelap dan sumpah palsu," kata Boyamin.
BACA JUGA: Honorer Ancam Hancurkan Kantor BKD
Boyamin berharap, putusan itu memberikan keadilan kepada Antasari. "Semoga jalan mencari keadilan dan menemukan kebenaran Antasari menuju cahaya terang," katanya.
Sebelumnya, Antasari sudah beberapa kali menjalani persidangan pekan lalu. "Intinya saya tidak akan pernah berhenti sampai titik darah penghabisan untuk mencari keadilan," ungkap Antasari di sela-sela persidangan di PN Jaksel, Selasa (11/12). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gembar-gemborkan Birokrasi Melayani, tapi Yuddy Ogah Temui Honorer
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi KIH, Beberapa Pasal di UU MD3 Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi