jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah masyarakat kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur soal besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) di Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqqie mengatakan, sah-sah saja jika ada warga negara mengajukan uji materi terkait PT dimaksud.
BACA JUGA: Politikus PAN Berharap Gugatan PT di MK Berhasil
“Itu menandakan bahwa sistem kita belum final,” kata Jimly di sela-sela open house Lebaran 2018 di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).
Namun, Jimly mengatakan, karena ini terkait dengan proses pemilihan dan sudah akan masuk tahapan akan lebih bijaksana jika nanti diberlakukan untuk pemilu yang akan datang.
BACA JUGA: Semoga Suasana Kondusif Idulfitri Berlanjut di Tahun Politik
"Jangan sekarang, bikin kacau," tegasnya.
Menurut dia, jika memang ada perubahan sebaiknya sebelum pendaftaran capres dan cawapres. Karena sesudah pendaftaran dan seterusnya itu terhitung sebagai satu proses yang tidak bisa dipecah-pecah.
BACA JUGA: Bang Ruhut Terkekeh-kekeh Dengar Amien Rais Mau Jadi Capres
“Jadi jangan dia diganggu. Jadi, menurut saya sebaiknya ada putusan dipastikan sebelum pendaftaran. Kalau sudah pendaftaran jangan lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan pengajuan uji materi ini tidak melanggar aturan, meskipun persoalan yang sama sudah pernah diuji bahkan diputuskan MK.
"Bisa, asal ada argumen hukum yang belum dipertimbangkan. Itu syaratnya, kalau argumen mengulang itu percuma. MK bisa memutuskan itu,” tuntasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Anak Muda dan Relawan Cakra, AHY Siap Jadi Capres
Redaktur & Reporter : Boy