jpnn.com - JAKARTA - Erick Paat, kuasa hukum Tata Usaha Negara (TUN) PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), mengatakan, putusan PTUN yang menyatakan hasil audit BPKP tidak sah telah berkekuatan hukum tetap alias inchracht.
Hal ini setelah pada 21 Juli 2014 MA menolak permohonan kasasi terkait putusan PTUN ini.
BACA JUGA: Jokowi Didesak Angkat Kapolri Baru
“Dengan putusan kasasi TUN MA tersebut, maka tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan TUN yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp 1,35 triliun dalam perkara ini pada 7 Februari 2013,” ujar Erick Paat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/11).
Djelaskan, putusan PTUN 7 Februari 2013 itu diperkuat oleh majelis hakim pada Tingkat Pertama No. 231/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 1 Mei 2013, kemudian putusan Banding No. 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014, dan baru-baru ini diperkuat oleh putusan Kasasi MA No. 263/K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014.
BACA JUGA: Hanif Dhakiri Diminta Tidak Ulangi Kesalahan Muhaimin
Secara lengkap putusan PTUN menyebutkan bahwa Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi nomor: SR-1024/D6/1/2012 tanggal 9 November 2012, Perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekwensi Radio 2,1 GHz/3G oleh PT indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) beserta lampiran berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Tanggal 31 Oktober 2012 yang dibuat oleh Tim BPKP; dicabut dan tidak berlaku. Dengan demikian, dasar perhitungan kerugian negara Rp 1,35 triliun tidak ada.
Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut adalah alat bukti dan dijadikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi di mana Indar jadi terpidana saat ini. Atas putusan PTUN yang tidak mengesahkan surat tersebut, semestinya kasus yang menjerat Indar menjadi batal.
BACA JUGA: Tomy Winata dan Susi Ternyata Kawan Lama
Pasalnya kasus tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh siapapun dalam proses pembuktian adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Aparat hukum dan aparat pemerintah harus patuh hukum. Masyarakat menyoroti kepatuhan aparat dalam melaksanakan Putusan Kasasi TUN MA No. 263/K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014 tersebut,” ujar Erick.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa IM2 telah merugikan negara sebesar Rp 1,328 triliun berdasarkan hasil “audit” dari BPKP. Angka Rp1,328 triliun ini merupakan angka yang diambil dari jumlah total pembayaran up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahunan yang telah dibayarkan oleh Indosat kepada negara dalam periode 2006 sampai 2011.
“Keyakinan IM2 tidak merugikan negara juga didasarkan pada Surat Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai institusi yang berwenang di sektor telekomunikasi, kepada Kejaksaan Agung dengan nomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 dan Surat Menkominfo kepada Indosat No. 65/M.KOMINFO/02/2012 tertanggal 24 Februari 2012, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai regulasi yang ada,” tambah Erick.
Indar diketahui tengah menyiapkan Peninjauan Kembali atau PK, dan menunggu diterbitkannya Salinan putusan kasasi dari MA.
“Majelis hakim PK nanti akan mereview ulang, meninjau kembali semuanya. Apalagi dengan dicabutnya LHPKKN BPKP tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim,” ujar Erick.
"Pastinya putusan TUN ini akan menjadi materi pokok dalam upaya menegakkan hak konstitusional Indar Atmanto. Dengan fakta hukum tersebut, semestinyalah Indar Atmanto bebas demi hukum," pungkas Erick. (rl/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tandingan tak Mencerminkan Kehendak Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi