Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan

Kamis, 26 Juli 2012 – 01:22 WIB

JAKARTA - Situasi politik di Padang Lawas (Palas), Sumut, kembali panas. Gara-garanya, ada putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis, mantan bupati Palas.

Isi putusan menyatakan batal SK pemberhentian tetap Basyrah dari jabatannya sebagai bupati. Putusan PTUN juga memerintahkan mendagri untuk mengembalikan Basyrah pada jabatannya sebagai bupati.

Rumor beredar, dengan putusan PTUN ini kursi jabatan bupati yang kini diduduki Ali Sutan Harahap, bakal dikembalikan lagi ke Basyrah. Padahal, rumors itu ngawur. Pasalnya, putusan PTUN itu baru putusan tingkat pertama dan tak bisa langsung dieksekusi.

Terlebih lagi, Mendagri Gamawan Fauzi yang mengeluarkan SK pemberhentian Basyrah, menyatakan banding atas putusan PTUN itu.

"Kita akan banding," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, kemarin.

Kemendagri sendiri sudah menerima salinan putusan PTUN tersebut, yakni perkara nomor 63/G/2012/PTUN/Jakarta.

Reydonnyar memastikan, Mendagri Gamawan Fauzi tetap akan mempertahankan SK Nomor 131.12.243 Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian tetap Basyrah Lubis. Dasar pemberhentian adalah putusan kasasi MA yang menyatakan Basyrah terbukti bersalah.

Sikap Mendagri yang tetap pada sikapnya, kata Reydonnyzar, juga berdasarkan fakta bahwa sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA, yang menolak permohonan PK Basyrah.

"Dengan terbitnya putusan PK, maka makin memperkuat SK yang sudah dikeluarkan mendagri. Bagaimana PK menolak, tapi PTUN mengabulkan gugatan. Lebih tinggi mana, putusan PK yang dikeluarkan MA ataukah PTUN?" ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar Moenek.

Seperti telah diberitakan, majelis hakim agung MA telah mengeluarkan putusan, menolak PK yang diajukan Basyrah. Putusan dikeluarkan MA pada 10 Juli 2012.

"PK pemohon (terpidana), tidak dapat diterima," demikian keterangan singkat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur pada 12 Juli 2012. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Pekat Dikritik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler