Putusan Sidang DKPP Tunggu MK

Minggu, 10 Agustus 2014 – 05:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Proses sidang kode etik pilpres 2014 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepertinya bakal berjalan lambat.

Pasalnya, DKPP memastikan jika putusan sidang akan menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Hal itu dikarenakan ada keterkaitan antara kedua sidang tersebut.

BACA JUGA: Antisipasi Ebola, Aktifkan Cek Kesehatan di Bandara

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, Proses sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk pilpres 2014 ini tidak akan diputuskan dalam waktu dekat.
Setidaknya, putusan akan disamakan waktunya dengan putusan sidang MK atau sehari setelah putusan sidang MK. "Ya, kami harus menunggu putusan MK dulu," jelasnya.

Kebijakan DKPP menunggu putusan MK tersebut agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara putusan MK dan DKPP. "Saya dengar putusan MK paling lambat 21 Agustus, jadi tunggu itu sajalah," terangnya.

BACA JUGA: Antisipasi Ebola, Aktifkan Cek Kesehatan di Bandara

Yang paling utama, sebenarnya antara kubu Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, sekaligus untuk KPU dan Bawaslu adalah tahapan pilpres ini belum selesai.

Bisa jadi, ada putusan MK yang membuat pihak yang menang menjadi kalah dan yang kalah menjadi menang. "Maka, jangan merasa semua urusan selesai dahulu," ujarnya.

BACA JUGA: Tak Libatkan Partai Pengusung, Jokowi Bisa Kehilangan Pendukung

Saat ini posisi presiden terpilih memang mengikat, yakni Jokowi-Jusuf Kalla. Namun, keputusan final ada di tangan MK. "Bisa dibilang pemengan pilpres belum ada atau belum jelaslah," paparnya.

Untuk DKPP, tidak akan mempermasalahkan soal hasil dan proses pilpres. Namun, hanya membahas dan menilai bagaimana prilaku dari penyelenggara pemilunya. "Yang kami bahas itu bagaimana profesionalitas komisioner," ujarnya.

Soal kemungkinan putusan DKPP untuk memecat komisioner KPU dan Bawaslu, dia menuturkan kemungkinan tersebut masih terbukan.

Namun, tergantung bagaimana bukti-bukti yang ada dalam persidangan. "Kalau pelanggaran berat bida dipecat, kalau tidak terbukti direhabilitasi namanya," jelasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Arief Budiman menuturkan, proses persidangan MK dan DKPP merupakan hal yang biasa dihadapi sebagai penyelenggara pemilu. "Ini bagian dari kinerja," terangnya.

Menurut dia, KPU telah berupaya maksimal untuk menyiapkan semua jawaban dan bukti yang dibutuhkan dalam persidangan. "Semua akan dibeberkan dalam persidangan, lihat hasilnya saja," jelas mantan anggota KPU Jatim tersebut.

Proses sidang DKP dan MK ini dinilai sudah tepat, sebab setiap pihak yang tidak puas melampiaskannya ke jalur yang telah diatur. "Sudah bagus, tidak dilampiaskan ke luar ruangan yang ditentukan," jelasnya. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Ajak Penggemar Iwan Fals Ikut Tangkal ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler