jpnn.com - SURABAYA-Sidang putusan perkara kecelakaan mobil Lamborghini nopol B 2258 WM dengan terdakwa Wiyang Lautner, 24 tertunda. Sidang untuk terdakwa warga perumahan mewah di Surabaya tersebut ditunda pekan depan.
Ini terjadi karena Ketua Majelis Burhanuddin sedang sakit. Dia dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.
BACA JUGA: Teganya Rampas Motor, Korban Dianiaya Lalu Dibuang
"Sidang pembacaan putusan akan kami tunda Rabu (30/3) pekan depan," ujar anggota majelis hakim Mangapul Girsang pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (23/3).
Menanggapi penundaan sidang putusan tersebut, pengacara Wiyang, Ronald Napitulu mengaku menerima. Lantaran, pembacaan putusan ini baru satu kali ditunda. "Kami turuti saja, karena penundaan putusan ini baru satu kali ditunda," lanjutnya.
BACA JUGA: PNS Jelang Pensiun Diberi Pelatihan Kewirausahaan
Saat ditanya mengenai harapan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya, Ronald tak begitu banyak memberikan komentar. Dia hanya ingin menghormati apapun putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Wiyang.
"Kami lihat saja. Tidak mungkin kalau langsung bebas. Jika ada kelebihan dari putusan tersebut, ya, kami hormati saja keputusannya," tandasnya.
BACA JUGA: Pak Bupati dan Wakilnya Nyaris Tertipu Wartawan Palsu
Pada sidang sebelumnya, Senin (14/3), jaksa penuntut umum (JPU) Feri Rahman menuntut Wiyang dengan hukuman 5 bulan kurungan dengan denda Rp 12 juta, subsidair 3 bulan penjara. Setelah menjalani satu kali sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Wiyang, seharusnya kemarin menjadi hari penentuan vonis dari majelis hakim terhadap anak pengusaha di kawasan Kembang Jepun tersebut. (bae/no/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Anak di Pekalongan Butuh Orang Tua Asuh
Redaktur : Tim Redaksi