MAKASSAR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, melalui ketuanya, H Zulkifli Gani Ottoh menyayangkan kebijakan pihak KPU Sulsel yang membatasi penyiaran debat kadidat calon gubernur Sulsel. Pasalnya, siaran debat yang sangat dinantikan warga Sulsel ini dimonopoli oleh Stasiun TV Swasta Nasional, Metro TV. Sementara, lembaga penyiaran TV lokal tidak diperkenankan melakukan peliputan.
"Sebagai pelaksana pemilihan gubernur, KPU di satu sisi memang sah-sah saja melakukan kerja sama dengan pihak mana pun. Namun, yang kami keberatan adalah pihak KPU Sulsel tidak memperkenankan pihak stasiun TV mengambil gambar, itu yang kami keberatan," tegasnya.
Mantan ketua KPU ini menilai hal seperti itu tak pernah dilakukannya saat menjabat sebagai ketua KPU. "Saya pernah menjabat sebagau Ketua KPU selama enam tahun dan kami pernah melakukan debat kandidat calon walikota Makassar tujuh pasangan calon. Saya beri semua kesempatan stasiun TV lokal untuk meliput tapi jangan siaran langsung, karena itu sudah diambil oleh salah satu TV nasional. Dan, tidak apa-apa asalkan siaran tunda, itu kita sepakati," kisah dia.
Zul, sapaannya menambahkan, pada waktu itu, semua yang menggunakan kamera dipersilahkan, termasuk dengan menggunakan blitz. "Pencahayaan pihak stasiun TV saat menyiarkan langsung kegiatan itu kan sangat kuat dan tidak akan berpengaruh dengan suasana debat," ungkapnya.
Ditambahkannya, pelarangan atau pun pembatasan tersebut justru berpengaruh negatif bagi kedudukan pers di Sulsel. "Debat ini kan untuk diketahui oleh publik Sulsel, jadi pers Sulsellah yang mestinya paling berhak menyiarkan. Meski bukan siaran langsung tapi, kita berhak menyiarkannya dengan siaran tunda. Jika pada tanggal 18 nanti debat kandidat masih dibatasi seperti ini, kita akan mengancam melakukan boikot," imbuhnya.
Pasalnya, sambung Komisaris Harian FAJAR ini, pembatasan tersebut selain merusak harga diri orang Sulsel, juga masuk kategori pelanggaran UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. "Mestinya kan mereka paham tentang undang-undang. Undang-undang itu lebih tinggi derajatnya dari pada kerja sama. Membatasi dan menghalang-halangi kerja pers itu kan melanggar. Seharusnya memang diundang, tapi meminta kepada pers untuk tidak melakukan siaran langsung karena hak itu telah diambil stasiun TV nasional," tadasnya. (jpnn)
"Sebagai pelaksana pemilihan gubernur, KPU di satu sisi memang sah-sah saja melakukan kerja sama dengan pihak mana pun. Namun, yang kami keberatan adalah pihak KPU Sulsel tidak memperkenankan pihak stasiun TV mengambil gambar, itu yang kami keberatan," tegasnya.
Mantan ketua KPU ini menilai hal seperti itu tak pernah dilakukannya saat menjabat sebagai ketua KPU. "Saya pernah menjabat sebagau Ketua KPU selama enam tahun dan kami pernah melakukan debat kandidat calon walikota Makassar tujuh pasangan calon. Saya beri semua kesempatan stasiun TV lokal untuk meliput tapi jangan siaran langsung, karena itu sudah diambil oleh salah satu TV nasional. Dan, tidak apa-apa asalkan siaran tunda, itu kita sepakati," kisah dia.
Zul, sapaannya menambahkan, pada waktu itu, semua yang menggunakan kamera dipersilahkan, termasuk dengan menggunakan blitz. "Pencahayaan pihak stasiun TV saat menyiarkan langsung kegiatan itu kan sangat kuat dan tidak akan berpengaruh dengan suasana debat," ungkapnya.
Ditambahkannya, pelarangan atau pun pembatasan tersebut justru berpengaruh negatif bagi kedudukan pers di Sulsel. "Debat ini kan untuk diketahui oleh publik Sulsel, jadi pers Sulsellah yang mestinya paling berhak menyiarkan. Meski bukan siaran langsung tapi, kita berhak menyiarkannya dengan siaran tunda. Jika pada tanggal 18 nanti debat kandidat masih dibatasi seperti ini, kita akan mengancam melakukan boikot," imbuhnya.
Pasalnya, sambung Komisaris Harian FAJAR ini, pembatasan tersebut selain merusak harga diri orang Sulsel, juga masuk kategori pelanggaran UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. "Mestinya kan mereka paham tentang undang-undang. Undang-undang itu lebih tinggi derajatnya dari pada kerja sama. Membatasi dan menghalang-halangi kerja pers itu kan melanggar. Seharusnya memang diundang, tapi meminta kepada pers untuk tidak melakukan siaran langsung karena hak itu telah diambil stasiun TV nasional," tadasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDP Tuding Bawaslu Halangi Upaya Hukum
Redaktur : Tim Redaksi