PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel di Makassar

Sabtu, 11 Juni 2022 – 17:17 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari memutuskan kasus penyegelan Kantor PWI Sulsel diambil alih oleh pengurus PWI Pusat. Foto: Dokumentasi PWI

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan untuk mengambil alih kasus penyegelan Gedung PWI Sulsel.

Penyegelan dilakukan pada 26 Mei lalu oleh Satpol PP Sulsel hingga membuat seluruh ruangannya tidak bisa digunakan bekerja.

BACA JUGA: Sikap PWI Pusat Terkait Pembunuhan Shireen Abu Akleh

Selain dipasang papan informasi penyegelan, akses masuk ke Gedung PWI Sulsel juga dipagari kawat berduri.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, PWI Pusat telah memanggil pengurus PWI Sulsel untuk didengar keterangan terkait persoalan itu pada Jumat (10/6).

BACA JUGA: HPN 2022 Sukses, PWI Sampaikan Terima Kasih kepada Pemprov Sultra dan Seluruh Sponsor

Rapat dengan pengurus PWI Sulsel dipimpin Ketua PWI Pusat Atal Depari yang didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dan Ketua Dewan Panasehat Fachry Mohammad.

Hadir juga pengurus PWI Pusat lainnya, seperti DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Suhadi, Abdul Azis, dan Zulkifli Gani Otto.

BACA JUGA: Bang Atal Sebut Almarhum Margiono Sempat Pesan Tiket Pesawat untuk Hadiri HPN 2022

Kemudian dari pengurus PWI Sulsel dipimpin Agus Alwi Hamu (ketua) dengan beberapa pengurus jajarannya.

Agus Alwi Hamu menjelaskan duduk perkara penyegelan kantor PWI Sulsel dan upayanya untuk membuka dialog dengan Gubernur Sulsel maupun DPRD provinsi setelah penyegelan terjadi.

Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil.

Berdasar SK Gubernur tahun 1997, Kantor PWI Sulsel di Jalan A. Pettarani 31 Makassar, memiliki riwayat panjang.

Kantor itu dibangun khusus oleh pemerintah provinsi untuk ditempati PWI Sulsel.

Gedung berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel.

Bangunan dan lahan merupakan hasil ruislag (tukar menukar) dengan gedung kantor Pemprov Sulsel di Jalan Penghibur No 1 Makassar yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.

Dasar hukum kantor PWI sekarang adalah SK Gubernur Sulsel Nomor 371 Tahun 1997 ditandatangani Zainal Basri Palaguna, yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai.

Gedung kantor PWI itulah yang kini disegel Satpol PP Sulsel dengan alasan yang belum begitu jelas.

Dari pertemuan tersebut, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kasus penyegelan Kantor PWI Sulsel.

"Kami masih menganggap yang terjadi hanya kesalahpahaman. Mudah-mudahan begitu," ujar Atal Depari.

PWI Pusat, kata Bang Atal yang akrab disapa juga akan membuka dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset tersebut, baik di pusat maupun daerah.

"Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian, namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat," tegasnya.

Meski menyayangkan penyegelan itu terjadi, Atal berpesan agar wartawan dan pengurus PWI Sulsel tidak bereaksi berlebihan.

Menurutnya, jauh lebih baik mengutamakan dialog dengan berbagai pihak.

"Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di mana pun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya. Saya sakit, sedih, tetapi sudahlah. Tidak usah bereaksi berlebihan," pesan Bang Atal.

Dia menegaskan PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka agar pengurus PWI Sulsel maupun wartawan kembali beraktivitas seperti semula. (jpnn)


5 Poin Keputusan Penting Rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel:

1. SK Gubernur Sulsel Nomor 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl. Pettarani 31 Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.

2. Skema penyelesaiannya, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka dan "trigger" atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah.

Apabila masalahnya terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah atau negara.

3. Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tetapi nanti setelah diverifikasi oleh para pihak berapa pun nilainya itulah yang disetorkan ke kas daerah atau negara.

4. Meskipun namanya Kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia. Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus PWI Sulsel atau entah satu dua oknum pengurus (tidak minta izin dan menyetorkan hasil penyewaan beberapa ruangan tanpa izin) kantor PWI yang menjadi korban dan seluruh wartawan anggota PWI merasakan kerugian.

5.Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memperihatinkan, karena baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946.

Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah "warisan" tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut.

 

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler