Sikap PWI Pusat Terkait Pembunuhan Shireen Abu Akleh

Minggu, 15 Mei 2022 – 11:58 WIB
Ketua PWI Pusat Atal Depari (depan kanan). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengutuk pembunuhan wartawan Al Jazeera Shireen Abu Akleh.

Shireen adalah keturunan Palestina kewarganegaraan Amerika Serikat.

BACA JUGA: Dunia Mengecam, Israel Lanjutkan Aksi Brutal di TKP Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera

Wanita kelahiran Jerusalem, 3 Januari 1971 itu sudah 25 tahun bekerja di Al Jazeera.

Shireen salah satu jurnalis paling menonjol di Timur Tengah dengan liputan langsung di Palestina.

BACA JUGA: Bunuh Wartawan Al Jazeera, Polisi Israel Juga Kacaukan Pemakamannya

Pada Rabu 11 Mei 2022, Shireen yang mengenakan rompi biru bertuliskan PRESS meninggal tertembak saat meliput serangan militer Israel di kamp pengungsi Jenin, Tepi Barat.

Al Jazeera dan Kementerian Kesehatan Palestina menuding Israel Defense Forces membunuh Shireen.

BACA JUGA: Wartawan Al Jazeera Tertembak, Meutya Hafid Minta Kemenlu Lakukan Ini 

Sementara itu, pernyataan awal Israel menyebutkan seorang Palestina mungkin telah membunuhnya.

Dalam pernyataan persnya Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari mengatakan pembunuhan wartawan melanggar hukum humaniter internasional.

“Sangat jelas Shireen memakai rompi bertuliskan Press," kata Atal.

PWI Pusat mengutuk kekejian tersebut.

“Rekam jejak Shireen selama ini menegaskan bahwa dia adalah wartawan yang tak bisa membiarkan kekejaman dan ketidakadilan di Palestina," kata Atal.

“Diamnya sejumlah negara yang mengaku jawara HAM dunia patut disayangkan dan kami menyatakan itu sebagai perilaku memalukan di era keterbukaan ini,” imbuhnya.

PWI Pusat juga menyerukan otoritas internasional seperti International Criminal Court menginvestigasi pembunuhan Shireen. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler