jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI mendukung langkah Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya berikan sanksi pada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH). Padahal, bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal.
Bendahara PWNU DKI, Mohamad Taufik, menegaskan, sikap tegas Gubernur DKI Anies Baswedan atau kepala daerah lainnya harus dilakukan terhadap perusahaan yang tak patuh aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
BACA JUGA: Ajak Warga Vaksinasi COVID-19, PWNU DKI: Insya Allah Ikhtiar Ini Diberkahi Allah
Menurut dia, pemerintah sudah gencar sosialisasikan aturan PPKM darurat. Hasil sidak Pemprov DKI dan TNI-Polri ada 139 perusahaan yang tetap memaksa karyawannya bekerja di kantor.
"PWNU DKI ingatkan, ini soal kemanusian. Perusahaan jangan hanya mencari untung," tegas dia dalam keterangannya, Kamis (8/7).
BACA JUGA: PWNU Jatim Kecam Kekerasan Israel terhadap Warga Palestina di Masjidilaqsa
Taufik menyatakan, jika masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan wajib bekerja dari rumah atau WFH, padahal bukan termasuk sektor esensial maupun kritikal harus diberikan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"PWNU DKI mendukung dan berjuang bersama pemerintah untuk menekan penularan virus SARS-CoV-2. PWNU DKI, mendukung Pemprov DKI berikan sanksi penutupan atau sesuai pelanggarannya. PWNU DKI juga mendukung Polda Metro Jaya memproses pidana perusahaan yang melanggar UU Wabah dan sebutkan nama perusahaan yang tak patuh itu," tegas dia, dengan nada tinggi.
BACA JUGA: PWNU Jatim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Mudik
Dia mengingatkan, hasil Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan pertumbuhan kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam sehari ini, Rabu (7/7) sebanyak 34.379 kasus.
Menurut Taufik, kasus positif di Indonesia mencapai 2.379.397 orang. "Pengusaha harus memiliki rasa kemanusian. coba lihat penambahan kasus itu. Karena itu, PWNU DKI dukung pidanakan perusahaan nakal," tandas dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil