Pyongyang Hukum Warga AS 44 Tahun

Jumat, 03 Mei 2013 – 07:22 WIB
SEOUL - Korea Utara (Korut) dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak ketegangan baru. Kemarin (2/5) Mahkamah Agung (MA) Korut menyatakan, Kenneth Bae alias Pae Jun-ho, warga AS, bersalah karena mencoba menggulingkan pemerintah.

"Atas kejahatan yang dia (Bae) lakukan, MA menjatuhkan vonis 15 tahun kerja paksa terhadapnya," lapor Kantor Berita Korut  KCNA. Menurut kantor berita resmi pemerintah itu, MA menjatuhkan vonis kepada pria 44 tahun tersebut dalam sidang terakhir yang berlangsung pada 30 April lalu. Namun, Pyongyang baru mengumumkan keputusan tersebut kemarin.
   
Dalam siarannya kemarin, KCNA menyatakan bahwa Bae mengakui semua kejahatannya di depan majelis hakim. Sayangnya, tidak ada keterangan lebih terperinci mengenai kasus tersebut. Melalui media, Pyongyang hanya memublikasikan penangkapan warga negara AS itu pada November lalu. Dia ditangkap di Kota Rajin-guyok, Distrik Rason, Korut, yang berbatasan langsung dengan Korea Selatan (Korsel).
   
Vonis untuk Bae itu langsung memantik reaksi luas. Do Hee-yoon, seorang aktivis demokrasi asal Korsel, menyebut Pyongyang hanya berusaha menarik perhatian AS dan sekutunya melalui kasus tersebut. "Dia hanya memotret anak-anak Korut yang menjadi sasaran aktivitas sosialnya di lokasi tersebut (Rajin-guyok) dan petugas keamanan Korut langsung menangkap," ujar Do.
   
Cheong Seong-chang, pengamat politik pada Sejong Institute, punya pendapat yang sama dengan Do. Menurut dia, Pyongyang hanya ingin memaksa Washington membuka pintu dialog dalam krisis nuklir dan konfliknya dengan Seoul. "Korut hanya ingin memanfaatkan Bae sebagai kartu untuk bernegosiasi (dengan AS), seperti yang pernah mereka lakukan di masa lalu," paparnya.
   
Beberapa waktu lalu, Washington meminta Pyongyang untuk membebaskan Bae atas nama kemanusiaan. Apalagi, penduduk Kota Lynnwood, Snohomish County, Negara Bagian Washington, itu memasuki wilayah Korut secara resmi. ‚"Dia memiliki visa yang sah dan masih berlaku," terang Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataan tertulis. 
   
Seperti beberapa warga AS lain yang pernah mengalami kasus serupa, Bae pun akan menjalani hukumannya di kamp khusus orang asing. Kamp tersebut berbeda dengan kamp kerja paksa untuk warga Korut. Kabarnya, di kamp kerja paksa warga Korut itu, petugas sering melakukan penganiayaan. Tidak hanya dipukuli, sekitar 200 ribu narapidana yang menghuni kamp-kamp tersebut sering tidak diberi makan. (ap/afp/rtr/hep/c1/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WHO: Virus H7N9 Jadi Ancaman Kesehatan Global

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler