Quick Count KPU Manfaatkan SMS

Selasa, 27 Januari 2009 – 10:40 WIB
JAKARTA – Penggunaan pesan singkat (SMS) dinilai efektif untuk metode penghitungan cepat (quick count)Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengagendakan adanya quick count dalam pemilu legislatif memastikan akan menggunakan SMS untuk mempercepat akses ke masyarakat.
 
"Ada dua hal, yang pertama menggunakan scan dan yang kedua menggunakan SMS,’’ kata anggota KPU Abdul Aziz di gedung KPU, Jakarta, Sabtu (24/1).
 Menurut dia, dua metode tersebut digunakan untuk mempercepat rekapitulasi sampai ke KPU pusat

BACA JUGA: Suara Terbanyak, Politik Jadi Mahal

Dengan scan, petugas panitia pemilih kecamatan (PPK) lebih dulu harus mengirimkan salinan rekapitulasi ke KPU kabupaten/kota

 
Selanjutnya, salinan itu di-scan dan dikirimkan ke KPU pusat melalui sistem online yang saat ini sudah terhubung

BACA JUGA: Ditentang Parpol, KPU Tetap Jalan

’’Dengan sistem scan, ada waktu yang terbuang, yakni masalah transportasi,’’ katanya.
 
Berbeda dari SMS
Bila perhitungan suara telah selesai, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa langsung mengirimkan hasil rekap melalui SMS ke pusat

BACA JUGA: Kalangan Parpol Tetap Tolak Kursi Ketiga untuk Perempuan

Jadi, KPU hanya menyediakan pulsa untuk KPPS’’Pulsa diberikan kepada anggota KPPS yang memiliki HP,’’ ungkapnya.
 
Hasil rekap akan di-scan dan dikirim ke KPU pusat melalui e-mailPengiriman itu akan lebih cepat daripada cara manualNamun, proses manual tetap dilaksanakan’’KPPS membuat berita acara dengan manualJadi, manual ini tetap terjadi dan jadi dokumen yang sah untuk penetapan calon,’’ ujarnya.
 
Aziz menambahkan, pemanfaatan SMS itu ditujukan untuk memenuhi hasrat dan keingintahuan masyarakat terhadap hasil suara Pemilu 2009Tidak menutup kemungkinan KPU juga membuka peluang agar hasil quck count tersebut bisa diaksesTidak hanya lewat media, namun dengan SMS ke ponsel para pemilih.
 
Di tempat terpisah, hari ini (27/1) merupakan batas akhir yang diberikan Depkominfo kepada parpol dalam menanggapi draf peraturan Menkominfo yang segera disahkanYaitu, aturan seputar kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi, termasuk SMS
 
Sejak 9 Januari 2009, melalui surat yang dikirim ke masing-masing pimpinan parpol, Depkominfo membuka ruang kepada parpol untuk menyampaikan tanggapan’’Terakhir, akan kami tunggu hingga malam besok (hari ini, Red),’’ ujar Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot SDewa Broto di Jakarta kemarin
 
Menurut dia, tanggapan dari parpol atas rancangan aturan tersebut sangat penting sebagai masukan sebelum benar-benar disahkanSelain itu, tanggapan tersebut masih ditunggu karena parpollah yang akhirnya akan menjadi pelaksananya
 
"Parpol jugalah yang menikmati seoptimal mungkin jasa telekomunikasi yang ada untuk kepentingan kampanye mereka," jelasnya(dyn/bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tender Surat Suara KPU Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler