RA Tersangka Pungli, Lihat Ekspresinya saat Ditahan

Kamis, 14 April 2022 – 23:55 WIB
Petugas Kejari Sidoarjo menggelandang tersangka korupsi PTSL berinisial RA, Kamis (14/4/2022). ANTARA/indra

jpnn.com, SIDOARJO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) menahan RA selaku tersangka kasus dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Suko.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie, RA merupakan perangkat Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo.

BACA JUGA: Brigadir AK Terlibat Penganiayaan, Langsung Ditahan, Lihat

"Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di desa setempat," ucapnya pada Kamis (14/4).

Tersangka pungutan liar atau pungli itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim.

BACA JUGA: Pengacara Ade Armando Singgung Mak-Mak Provokator, Siapa Dia?

"Perannya sama, memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," beber Lingga.

Kejari Sidoarjo telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Kades Suko berinisial R dan dua kepala dusun berinisial MR dan MA.

BACA JUGA: Pengeroyok Ade Armando Ini Ditangkap di Depok, Perannya Ternyata

Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan dalam program PTSL di Desa Suko dengan kuota 1.300 bidang pada 2021.

Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa (Kades) Suko, meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.

Total uang pungutan liar yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kades Suko.

Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler