Rachel Vennya Diperiksa sebagai Tersangka, Kombes Tubagus Beri Penjelasan Begini

Senin, 08 November 2021 – 18:13 WIB
Selebgram Rachel Vennya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (8/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa Selebritas Instagram (Selebgram) Rachel Vennya, Senin (8/11). 

Rachel Vennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan melarikan diri saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. 

BACA JUGA: Kalimat Singkat Rachel Vennya Setelah Diperiksa Polisi

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Hidayat menjelaskan materi pemeriksaan Rachel Vennya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. 

Hanya saja, perwira menengah Polri itu tidak menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap kekasih Salim Nauderer tersebut. "Ya yang digali masalah itu saja, kan, sudah tahu, kan, sudah tahu permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," ujarnya di Jakarta, Senin (8/11). 

BACA JUGA: Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Mohon Doa

Dia mengatakan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas berita acara yang bersangkutan dalam kasus tersebut.  “Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kombes Tubagus menuturkan apabila pemeriksaan telah rampung, langkah selanjutnya ialah penyidik melakukan pelimpahan berkas Rachel Vennya kepada kejaksaan.  "Iya, akan segera dikirim dulu ke kejaksaan," ujar Tubagus Ade Hidayat. 

BACA JUGA: Rachel Vennya Tidak Dipenjara, Nikita Mirzani Berkomentar Begini

Rachel Vennya pada Senin ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Rachel tiba di Markas Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.  Rachel Vennya terpantau selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. 

Selain Rachel, polisi juga telah menetapkan Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia sebagai tersangka dalam kasus yang sama.  Adapun tersangka keempat dalam kasus tersebut ialah oknum petugas bandara berinisial OP.  

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel lolos dari karantina. 

Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler