Rachel Vennya dkk Berstatus Tersangka, kok Enggak Ditahan?

Rabu, 03 November 2021 – 19:00 WIB
Selebgram Rachel Vennya. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Selebgram Rachel Vennya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka ihwal kasus kabur dari lokasi karantina kesehatan Wisma Pademangan.

BACA JUGA: Sepupuan Sama Vincent Verhaag, Celine Evangelista kok gak Diundang ke Pernikahannya dengan Jedar?

Selain Rachel, kekasihnya Salim Nauderer dan manjernya Maulida Khairunnisa, serta petugas di Bandara Soekaro Hatta turut menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rachel dan ketiga tersangka lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

BACA JUGA: Doa Citra Kirana untuk Sepupunya, Hanna Kirana

"Enggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11).

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan seseorang ditahan bilamana ancaman hukuman di atas lima tahun.

BACA JUGA: Waspada! Ini 6 Penyebab Pendarahan Otak dan Cara Mencegahnya

"Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan," kata Yusri Yunus.

Diketahui, Rachel Vennya dkk baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka keempat orang itu seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu.

Keempat orang itu dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.(cr3/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler