jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya tidak menggugat hak asuh anak terhadap suaminya, Niko Al Hakim.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah pada Selasa (2/2).
BACA JUGA: Terungkap, Rachel Vennya Sudah Gugat Cerai Niko
"Hanya gugatan cerai,” kata Taslimah.
Sementara itu, alasan Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim masih jadi tanda tanya.
BACA JUGA: Tegas, Aldi Taher Ogah Tampil di Podcast Deddy Corbuzier
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengaku belum bisa menginformasikan perihal masalah di antara suami istri tersebut.
"Belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses," jelasnya.
BACA JUGA: Pamer Pose Seksi, Dinar Candy: Konten Maksiat
Seperti diketahui, Rachel Vennya secara mengejutkan menggugat cerai Niko Al Hakim.
Perempuan 25 tahun itu ternyata sudah melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021 dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Pada data perkara itu, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim dijadwalkan menjalani sidang cerai perdana pada Selasa (2/2).
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim menikah pada 2017 dan sudah dikaruniai dua orang anak. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra