jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kabur saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11).
BACA JUGA: Rachel Vennya Resmi Berstatus Tersangka
Namun, bukan hanya mantan istri Niko Al Hakim itu yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ada tiga orang lainnya.
"Hasil dari gelar perkara menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media.
BACA JUGA: Nasib Rachel Vennya Segera Diumumkan
"Itu termasuk Rachel, pacarnya, manajernya, dan satu lagi yang membantu orang sipil," imbuhnya.
Kombes Yusri memastikan bahwa satu warga sipil itu bukan berasal dari kalangan medis.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Celine Evangelista Terlihat Binal, Aura Kasih Bahas Alat Bantu
Adapun Rachel Vennya disangkakan dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman satu tahun penjara," kata Yusri.
Rachel Vennya telah dua kali menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja telah menjawab kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Raharja mengatakan bahwa Rachel Vennya akan mengikuti apa pun proses hukum yang berlaku.
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan dia taat dan patuh sesuai dengan proses hukum yang berjalan," ujar Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Rachel Vennya juga sudah meminta maaf kepada publik atas perbuatannya itu. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita