Rachel Vennya Resmi Berstatus Tersangka

Rabu, 03 November 2021 – 17:14 WIB
Rachel Vennya. Foto: Instagram/rachelvennya

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (Selebgram) Rachel Vennya resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. 

Selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Kasus Rachel Vennya, Polisi Bakal Minta Keterangan Saksi Ahli

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11).

Selain Rachel Vennya, kata Yusri Yunus, polisi juga menetapkan Maulida Khairunnia yang merupakan manajer Rachel, dan Salim Nauderer, sang kekasih Rachel, serta satu orang lainnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kombes Yusri Soal Kasus Rachel Vennya, Bakal Ada Tersangka?

"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rachel dan ketiga orang lainnya menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

BACA JUGA: Begini Ekspresi Rachel Vennya Setelah Diperiksa Polisi

Selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut, Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya itu. 

"Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler