Rachmat Aziz Divonis 16 Tahun Penjara

Sabtu, 01 Februari 2020 – 10:32 WIB
Si ayah bejat divonis 16 tahun penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Rachmat Aziz Latuliu (50), pria yang menodai anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu 10 tahun, divonis 16 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Diringkus Polisi, nih Fotonya

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menghukumnya selama 16 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Hamzah Khailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Pjilip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Beraksi 10 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda, karena yang bersangkutan merupakan ayah kandung korban. Terlebih, aksi bejat dilakukannya dengan menggunakan ancaman.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA: Ada Kaki Tikus di Bakso? Ini Hasil Uji Laboratorium

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Achmad Atamimi dan Fitria Tuahuns yang meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Terdakwa Rahmat pada tahun 2010 sekitar pukul 23:10 WIT sampai dengan Rabu (17/7) 2019 telah “menodai” anak kandungnya, secara berulang kali, di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya.

Kelakuan itu dilakukan berulang-ulang kali di mana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler