jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama dengan Polsek Pademangan menangkap seorang pemuda bernama Heri Setiawan (19) karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus., pelaku ditangkap setelah salah satu korban membuat laporan polisi.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Pencabulan, Habib Husein Alatas Dibekuk Polisi
“Jadi, pelaku tidak mencabuli satu anak saja, tetapi ada enam korban,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (8/1).
Penangkapan terhadap Heri dilakukan pada 4 Januari lalu. Diketahui, pelaku terakhir beraksi pada 27 Desember 2019 lalu.
BACA JUGA: Vento Si Pencabul Anak Temannya Dituntut 8 Tahun Penjara
“Modusnya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan permen, video game, dan semacamnya,” ujar Yusri.
Setelah korbannya mau, Heri lantas mengajak mereka ke rumah kosong. Di rumah itulah Heri melancarkan nafsunya.
BACA JUGA: PA 212 Minta Jokowi Copot Prabowo, Ini Kata Sekjen Gerindra
Dari pemeriksaa, kata Yusri, diketahui Heri telah beraksi selama 10 tahun sejak dia berusia 9 tahun. Hingga kini, Heri masih diperiksa secara intensif.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ini masih kami dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," kata Yusri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan