Rachmat Yasin Isyaratkan Mundur dari Kursi Bupati Bogor

Kamis, 22 Mei 2014 – 06:04 WIB

jpnn.com - BOGOR - Bupati Bogor Rachmat Yasin yang baru bekerja lima bulan di periode keduanya itu dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah bijak ini dia pertimbangkan demi lancarnya roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bogor.

Sumber Radar Bogor (grup JPNN) di lingkaran terdekat RY menyebutkan, selama dua pekan terkurung di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, RY terus memikirkan jalannya pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bogor. RY bahkan pernah berseteru dengan penyidik KPK lantaran tidak diperbolehkan menandatangani sejumlah dokumen publik.

BACA JUGA: Antisipasi MERS, Pelayanan Kesehatan Haji Di-Upgrade

"Beliau (RY) belum memutuskan. Saya dan para sahabatnya tidak ingin mencampuri keputusan beliau. Yang pasti, beliau terus memikirkan rakyatnya," kata sumber itu.

Kabar niatan mundur Bupati RY dibenarkan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso. Ia menyampaikan, pengunduran diri RY memang sedang menjadi diskusi serius.

BACA JUGA: Demokrat Siap Tagih Semua Janji Jokowi-JK

"Kita sudah membahas masalah pengunduran diri Bupati. RY saat ini tengah mempertimbangkan dan konsen mengenai pengunduran dirinya," jelas Sugeng kepada Radar Bogor kemarin.

Mengenai kapan RY melayangkan surat pengunduran dirinya, Sugeng belum menyebutkannya. Tetapi dia menekankan, keputusan RY nantinya tiada lain demi masyarakat Kabupaten Bogor. "Kami masih menunggu saja, sebab RY juga belum diperiksa," ungkapnya.

BACA JUGA: Anak Buah Anggoro Ikut Susun Surat DPR ke Menkeu

Di lain pihak, Direktur investigasi dan advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi menyambut baik rencana mundurnya RY. Menurutnya, RY seyogyanya bisa memberikan contoh dan bukan justru membebani daerah.

Uchok menjelaskan, jika RY ngotot tak mundur pun, pemerintah akan mencopot dan memecatnya dengan tidak hormat. Jabatan RY bakal otomatis non aktif saat statusnya naik menjadi terdakwa. Nah, ketika divonis, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mencopot jabatannya dengan tidak hormat.

"Masa harus menunggu dilucuti jabatannya oleh kementerian baru mundur," kata Uchok.

Ia menambahkan, masyarakat Kabupaten Bogor begitu merugi dengan status RY yang menggantung. "Kalau RY memang berniat untuk melayani masyarakat Bogor, semestinya dia legowo melepasakan jabatannya," pintanya.

Wakil Bupati Bogor Nurhayanti masih enggan berbicara banyak. "Jadi saya akan membantu tugas-tugas beliau. Saya akan tetap melaksanakan tugas sesuai apa yang diamanatkan undang-undang," cetusnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pihaknya tidak akan mendesak RY untuk mundur. Itu karena Gamawan masih menjunjung azas praduga tak bersalah. Hanya saja, jika merunut catatan hukum yang ditoreh KPK saat ini, sulit rasanya RY bisa terlepas bebas.

"Jadi kepala daerah bisa diberhentikan apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan senilai Rp4,5 miliar di Bogor. Selain Bupati Rachmat Yasin, dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan staf PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap.

Kemarin, KPK memeriksa Kepala Seksi Pelayanan Usaha Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Yudi Suhaeli. Ia diperiksa sebagai saksi untuk pihak dari PT BJA, Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

"Yang bersangkutan (Yudi Suhaeli) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.    

Dalam kasus yang sama, KPK memeriksa dua orang pihak swasta bernama Benjamin Handali dan Richard Susilo. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.(gar/ind/c)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Jamin SBY Salami Presiden Pengganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler