jpnn.com - SEMARANG - TW (48) kini harus meringkus di balik terali besi. Wanita cantik itu yang merupakan mantan asisten apoteker ditangkap jajaran Reskrimsus Polda Jateng lantaran nekat meracik miras palsu. Apalagi miras palsu buatannya juga diedarkan di sejumlah tempat hiburan di Magelang dengan menggunakan label dari minuman keras merek ternama.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbohadijoyo, mengatakan penindakan terhadap TW yang merupakan warga Boyoyali itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait peredaran miras palsu di sejumlah tempat hiburan di Magelang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga diketahui miras tersebut dipasok oleh sebuah home industri di daerah Boyolali.
BACA JUGA: Tiga Kali Dijebloskan ke Bui, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi
"Setelah kami lakukan penelusuran, ternyata sumbernya dari Boyolali. Diproduksi di sebuah rumah, jadi miras ini racikan home industri," katanya dalam gelar perkara di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Selasa (10/2).
Dikatakannya, modus tersangka dalam memproduksi miras palsu tersebut adalah dengan mencampur alkohol murni 85 persen, air mineral, dan perasa. Bahan-bahan tersebut dicampur dengan takaran tertentu kemudian dikemas ke dalam botol miras bekas. Untuk rasa disesuaikan dengan merek yang tertera di botol tersebut.
BACA JUGA: Simpan Sabu di Kondom, Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap di Batam
"Produksinya setelah ada botol kosong yang dikumpulkan dan juga dari pesanan. Itu termasuk rasa dan warnanya. Lalu dilabeli dan diberikan tutup dan dipres menggunakan hairdryer seperti miras asli," ungkap Djoko.
Praktik mencampur bahan tersebut seakan tidak asing bagi TW. Pasalnya sebelum menjalankan praktik ilegalnya itu, TW pernah bekerja sebagai asisten apoteker selama dua tahun. Pengalaman itu yang kemudian digunakan oleh wanita tersebut.
BACA JUGA: Irwansyah Dibacok Pemuda Stres, Ini Kesaksian Sang Istri
Sementara untuk botol-botol bekas yang digunakan didapat dari seseorang yang menyuplainya. Botol-botol tersebut merupakan botol bekas minuman yang sudah tak terpakai di tempat hiburan.
"Botol dibeli dari orang yang mengirim ke rumah tersangka. Harganya murah," jelas Djoko.
"Saya beli botol bekas itu satunya Rp 10 ribu," timpal TW dengan nada lirih saat ditanya oleh wartawan.
Usai dikemas dalam botol, kemudian miras-miras palsu tersebut dimasukkan ke dalam kardus. Selanjutnya didistribusikan lagi ke tempat hiburan dengan harga di bawah harga asli. Rata-rata untuk botol kecil dijual seharga Rp 80 ribu, sedangkan botol besar di atas Rp 100 ribu.
"Oleh penerima pasokan, miras itu dijual sesuai harga asli. Saat ini kami masih kembangkan siapa si penerima itu karena menjual harga asli. Untuk praktiknya sudah dua tahun terakhir ini, tapi kami juga masih belum konkrit soal keuntungan tersangka.Kalau pengakuannya sehari bisa produksi dua karton," papar Djoko didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Alloysius Liliek Daemanto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf s UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukkuman 2 tahun penjara. Ada juga jeratan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Guna memberatkan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 85 botol miras, tujuh kardus botol kosong, lima jerigen alkohol, dua karung tutup botol, satu karung label minuman, dan peralatan lainnya seperti hair dryer. (har/saf/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Hendak Perkosa PSK, Dihajar Hingga Muntah Darah
Redaktur : Tim Redaksi