jpnn.com - SURABAYA –Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan grup band Radja dengan terlapor General Manager PT NAV Jaya Mandiri Ach. Budi Siswanto tampaknya akan berakhir sebelum putusan.
Pasalnya, dua pihak sepakat berdamai. Selain itu Radja pun mencabut laporannya. Pencabutan laporan itu dilakukan ketika sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya sampai pada tahap pembuktian.
BACA JUGA: Pengedar Yang Aneh, Jual Ganja Kok ke Polisi
Radja dan NAV sudah sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut terjadi di luar sidang. Pieter Talaway, kuasa hukum Budi Siswanto, menyatakan bahwa perdamaian itu dilakukan setelah kliennya membayar royalti atas lagu yang diklaim Radja digunakan tanpa izin oleh tempat karaoke NAV.
Pieter menuturkan, royalti itu sebenarnya sudah dibayarkan ke YKCI. Tetapi, Radja merasa belum menerimanya.
"Daripada ribut-ribut, dibayar saja ke Radja," ungkapnya.
Pieter menuturkan, dengan pencabutan itu, sidang seharusnya tidak dilanjutkan lagi. Sebab, kasus hak cipta termasuk delik aduan.
BACA JUGA: Visa Lima Kloter Pertama Jemaah Haji Sudah Siap
"Kalau sudah dicabut, tidak perlu diproses lagi. Seharusnya sudah gugur dengan sendirinya," ucapnya. Meski begitu, dia masih menunggu sikap hakim atas pencabutan tersebut.
Sementara itu, Ferry E. Rachman, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut, membenarkan kabar pencabutan itu. Menurut dia, meski ada pencabutan, sidang tetap harus dilanjutkan sampai selesai.
Karena itulah, pembuktian dengan menghadirkan saksi tetap harus dilanjutkan. Perdamaian dan pencabutan tersebut dapat menjadi unsur yang meringankan. "Saksi tetap saya panggil," tuturnya. (eko/c20/git/flo/jpnn)
BACA JUGA: Nekat! Pria Ini Jalan-jalan Tanpa Busana, Nih Fotonya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Kabulkan Permohonan Angelina untuk Ganti Kelamin
Redaktur : Tim Redaksi